Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kotim Tahun 2025 hingga 2045, pengajuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, Senin (20/5).