Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama DPRD Kota Palangka Raya, yang dipimpin oleh Plt. Asisten II Sekda Kota Palangka Raya. Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada dua badan usaha milik Pemko. Yaitu Perseroan daerah Isen Mulang dan Perumdam. yang sebelumnya dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).