Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Keputusan ini ditetapkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pemantauan hilal di sejumlah daerah di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah, pada hari ini Minggu (10/3). Sejumlah lembaga, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah.
KUALA KURUN, PROKALTENG.CO - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di daerah itu, untuk memiliki sikap toleransi dengan sesama. Khususnya saat ini, umat Islam sedunia, termasuk di Kabupaten Gunung Mas sedang menjalani puasa selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Masuknya bulan suci Ramadan, membuat lembaga pendidikan akan mengurangi jam belajar anak sekolah. Pun demikian dengan SMKN 3 Palangka Raya. Kebijakan pembelajaran di sekolah tersebut, akan disesuaikan sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng selama bulan ramadan.
Sebelum menjalankan kunjungan kerja (kunker) di desa, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan bersama seluruh jajaran di lingkup pemerintahan dan kepolisian, menggelar sidak di Pasar Subuh dan Pasar Saij Kota Buntok.
Ramadhan merupakan bulan suci dalam agama Islam karena dianggap sebagai kesempatan bagi seorang Muslim untuk memperoleh keberkahan, ampunan, dan rahmat dari Allah SWT.
Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024. Sedangkan Idul Fitri 1 Syawal pada 10 April dan Puasa Arafah 9 Zulhijah pada 16 Juni, serta Idul Adha 10 Zulhijah 1445 H pada 17 Juni 2024.
Dalam menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan, penting bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik. Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga tentang meningkatkan spiritualitas, kedermawanan, dan hubungan sosial.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengindikasikan kemungkinan perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadhan 1445 H atau 2024 M. Menurut Pemerintah, melalui Surat Edaran Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H atau 20224 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menghadapi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 H atau 2024 M.