Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mengutamakan pelayanan publik setelah libur lebaran 1445 Hijriah.
Sebanyak 1.636 layanan publik pada 25 perangkat daerah telah memiliki standar pelayanan untuk memberikan kepastian prosedur layanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan lebih cepat, transparan dan adil.