Salinan putusan perkara pidana terkait politik uang dari Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh akan dijadikan salah satu bukti dalam sidang gugatan hasil pilkada Kabupaten Barito Utara (Batara) di MK
Proses hukum terhadap kasus politik uang yang mencuat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki fase akhir.
Para terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penerima uang menjelang pemungutan suara ulang (
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo
- Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi
Salah satu penasihat hukum tim kampanye pasangan Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto SH. Mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum terkait penetapan para tersangka kasus dugaan pelanggaran politik uang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Satriadi. Mengonfirmasi bahwa laporan dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret pasangan calon nomor 02
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara telah rampung. Pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau Agi-Saja, dipastikan unggul dalam pemilihan ulang yang digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (22/5).
Pemilihan Suara Ulang (PSU) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Barito Utara (Barut) semakin mendekat, situasi politik di daerah tersebut pun mulai memanas.