Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat 10 tahun penjara terhadap predator anak. Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam putusannya menyatakan terdakwa ZA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut.
Rangga yang menjadi  korban terkaman buaya di sungai Desa Pelawan, Sangkulirang, Kutai Timur, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Minggu (2/6) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.