Ribuan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah menanti kepastian. Terkait masa depan mereka. Harapan untuk mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin dekat.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi tenaga non-ASN, termasuk di Kabupaten Kapuas, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Â