Harapan baru. Kata itulah yang tepat untuk menarasikan saat berkontemplasi menyambut tahun baru 2025. Harus realistis, tetapi tetap optimistis meski tidak mudah. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) telah menanti. Semula 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Khusus untuk barang dan jasa mewah.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 untuk barang super mewah. Dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan mendukung keuangan negara tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, angkat bicara terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi sorotan publik.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen pada layanan kesehatan kelas VIP di rumah sakit. Kebijakan itu mungkin tampak seperti langkah wajar untuk menambah pendapatan negara.
Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.