25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

PPN 12 Persen

Relasi Ekonomi dan Kesehatan

Harapan baru. Kata itulah yang tepat untuk menarasikan saat berkontemplasi menyambut tahun baru 2025. Harus realistis, tetapi tetap optimistis meski tidak mudah. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) telah menanti. Semula 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Khusus untuk barang dan jasa mewah.

Jarang Ditemukan di Palangka Raya, Kebijakan Dirancang untuk Tidak Memberatkan Masyarakat

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 untuk barang super mewah. Dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Kebijakan ini bertujuan mendukung keuangan negara tanpa menambah beban masyarakat kelas menengah ke bawah.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Syaufwan : Masyarakat Bawah Tak Perlu Khawatir

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi. Memberikan tanggapan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen

Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berdampak Positif

Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.

DPRD Palangka Raya Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Bebani Masyarakat Umum

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Isu PPN 12 Persen, Tomy Irawan Jelaskan Kebijakan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, angkat bicara terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang tengah menjadi sorotan publik.

Pemberlakuan PPN 12 Persen pada Layanan Kesehatan VIP

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah memberlakukan PPN 12 persen pada layanan kesehatan kelas VIP di rumah sakit. Kebijakan itu mungkin tampak seperti langkah wajar untuk menambah pendapatan negara.

Pengamat Sebut Kebijakan PPN 12 Persen Akan Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.

APINDO Kalteng Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Memberatkan Pengusaha

Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.

Latest news

- Advertisement -spot_img