Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq. Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir. “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).