Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan gaji ke-13 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Di tengah penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa hak para pegawai, terutama gaji, tetap menjadi prioritas utama.
Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, prajurit TNI/anggota Polri mulai cair hari ini, Senin (17/3).
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai sektor pekerja di Indonesia.
Keputusan ini mencakup karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.