Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam identitas dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri dan pensiunan menjelang Idulfitri 2026 diprediksi akan terlaksana pada Senin pekan depan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Berdasarkan dari pola penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kep
Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara resmi mengirimk