Di tengah penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan bahwa hak para pegawai, terutama gaji, tetap menjadi prioritas utama.
Tunjangan Hari Raya atau THR untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, prajurit TNI/anggota Polri mulai cair hari ini, Senin (17/3).
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai sektor pekerja di Indonesia.
Keputusan ini mencakup karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan yang pernah bekerja sebagai abdi negara sangat mengharapkan adanya bantuan finansial berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi soal isu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dan ke-14 aparatur sipil negara (ASN) yang dikabarkan tidak cair di tahun 2025. Hal ini lantaran adanya efisiensi APBN 2025.
Puluhan guru PPPK, Selasa (14/1/2025) mendatangi gedung DPRD Lamandau dengan menyampaikan keluhannya. Kehadiran mereka disambut langsung oleh unsur pimpinan dan para anggota DPRD Lamandau. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh sejumlah asisten setda Lamandau dan beberapa kepala dinas/badan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Lamandau.