Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan serius dalam Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). TSM merupakan pelanggaran berat yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Sejumlah calon kepala daerah di Kalteng melaporkan adanya dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran, memberikan respons positif atas sikap legowo yang ditunjukkan oleh Calon Gubernur Kalteng nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, yang menerima kekalahannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, mengungkapkan sikap legowo terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi (SHD), mengklaim kemenangan mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan hasil quick count.Â
Sebuah video pendek yang diduga menunjukkan kecurangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Jalan Pemuda – Gedung Graha Tani, Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, viral di media sosial.