Hari ini atau Jumat (25/4), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Dugaan praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara) terus bergulir dan kini turut menyeret proses hukum hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses hukum terhadap kasus politik uang yang mencuat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki fase akhir.
Para terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penerima uang menjelang pemungutan suara ulang (
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah
- Pasangan calon (paslon) H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogi-Helo) resmi menggugat hasil Pilkada Barito Utara (Batara) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) berlanjut lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 01, Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi
Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.