Masuk di antara 52 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang terkena sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI,  Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STIP) Bunga Bangsa tak menampik hal tersebut.
Diketahui sebelumnya STIP Bunga Bangsa ini, termasuk sebagai perguruan tinggi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. STIP Bunga Bangsa dikenakan sanksi administratif bersama dengan Universitas PGRI Palangkaraya. Sanksi diberikan dalam bentuk penghentian pembinaan perguruan tinggi, pencabutan izin pendirian perguruan tinggi, hingga pencabutan izin operasional.