Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinisal MH dan JP. Atas kepemilikan sabu dengan berat 1,14 gram, narkotika jenis sabu blue ice dengan berat brutto 0,54 gram dan 2 (dua) butir pil ekstasi berlogo Rolex di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (17/12/2024).