Berdasar penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, terungkap bahwa AKBP Didik sempat berusaha mengakali proses hukum dengan menitipkan koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pria berinsial AC dan DN atas kepemilikan 98,4 gram dan 0,62 gram sabu di Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.