Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengukuhkan kepala desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kobar. Pengukuhan ini dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa.