Mendekati masa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Alat Peraga Sosial (APS) kian banyak terlihat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sayangnya, beberapa APS itu diduga menyalahi aturan karena masih terpasang pasca Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan. sehingga perlu adanya penertiban oleh pihak terkait.