Robiyanto hanya bisa pasrah dan menunduk dikursi pesakitan saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara. karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan tidak lama ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi sempat berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.