Dua terdakwa pencurian sawit menjalani sidang di PN Nanga Bulik. JPU mengungkap aksi dilakukan berulang kali di areal PT Sawit Multi Utama hingga merugikan perusahaan.
dua terdakwa bernama Robertus Kalvantris alias Riki dan Midun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus pencurian 39 janjang kelapa sawit
Empat pria asal Kabupaten Lamandau harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Mereka didakwa mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan besar swasta, PT Sawit Mandiri Lestari (P
Seorang karyawan swasta bernama Heryanto B bin Bagap (36) dijatuhi vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Kasus pencurian sawit di Lamandau terbongkar setelah Heryanto ditangkap saat memanen buah di kebun Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba, Desa Bukit Indah, Bulik.
Kasus pencurian sawit kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Rizky Ashari, seorang pemuda setempat, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Tanjung Sawit Abadi