Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini tiba di Bandar Udara Tjilik Riwut, Rabu (5/3/2025). Kedatangan mereka disambut dengan prosesi adat tampung tawar sebagai bentuk penghormatan dan doa keselamatan bagi pemimpin daerah. Tradisi ini menjadi simbol penerimaan masyarakat adat Dayak terhadap kepala daerah yang baru.Â
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dijadwalkan kembali ke Kota Cantik pada Rabu (5/3/2025). Tanpa seremoni penyambutan, ia langsung menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Palangka Raya untuk menyampaikan visi dan misi pemerintahan lima tahun ke depan.
Pasar Ramadan di Kota Palangka Raya resmi beroperasi meski tanpa seremoni pembukaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Kendati demikian, antusiasme masyarakat tetap tinggi, dengan pasar tahunan ini menjadi pusat aktivitas warga dalam mencari takjil dan hidangan berbuka puasa.Â
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi melebihi batas waktu selama Ramadan, Minggu (2/3/2025) malam. Hasil patroli menemukan dua tempat melanggar Surat Edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional selama bulan suci.Â
Minyak jelantah yang sering dibuang sembarangan ternyata bisa diolah menjadi biodiesel yang bernilai ekonomis. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Yuseran, mengingatkan bahwa limbah ini masuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dapat mencemari lingkungan, terutama perairan.
Memasuki malam pertama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Palangkaraya menggelar patroli untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, Jumat (28/2/2025).
– Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya menerima keputusan pengadilan terkait status bangunan Puskesmas Pahandut. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga. Sehingga pengadilan memutuskan agar Pemko Palangka Raya bertanggung jawab atas perkara tersebut.