Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Pemkab Lamandau melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, difasilitasi oleh Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III, melakukan pengawasan atau tera ulang pompa ukur SPBU di wilayah Kabupaten Lamandau.
Penjabat Bupati Lamandau menghadiri kegiatan Musrenbang Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lamandau, Tahun 2025-2045 di aula Bappedalitbang.
Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani, bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota se Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI menggelar rakor rapat koordinasi terkait isu-isu strategis dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menjalin kerjasama terkait pengembangan atau penilaian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi.
Penjabat Bupati Lamandau menghadiri peringatan malam Nuzulul Qur-an 1445 H di Istana Isen Mulang rumah jabatan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Rabu (27/3/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, didampingi Sekretaris Daerah melakukan kegiatan Safari Ramadan 1445 Hijriah/2024 di Masjid Sirojul Munir, Desa Sukamaju, Kecamatan Bulik Timur.
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menghadiri Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto.
Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani meminta perusahaan di Lamandau untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Ini sebagai perlindungan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.