Sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor di Barito Selatan, memanfaatkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 18/2021 tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Sebanyak 2.712 unit kendaraan bermotor di Barito Selatan, memanfaatkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 18/2021 tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pemerintahan desa se Barito Selatan