Penasihat hukum keluarga jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, 23, korban yang dibunuh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, mengatakan seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan pidana maks
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis pidana penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Dia adalah terdakwa pembunuhan berencana
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah berstatus tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.