LBH soroti putusan dua bulan penjara oknum perwira Polda Kalteng. Pengamat Hukum. Yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo. Menganggap putusan vonis 2 bulan penjara penjara, serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan, terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) MA, atas perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur tak berdimensi keadilan bagi korban ataupun masyarakat.