Pemerintah Kota Palangka Raya kini secara resmi menghapus status tenaga honor dan menggantinya dengan pegawai non-ASN.
Langkah ini dilakukan seiring dengan proses penataan yang tengah dijalankan, termasuk penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua.