Kedisiplinan merupakan hal penting dalam menjalankan tugas-tugas sebagai abdi negara. Imbauan sekaligus peringatan ini diutarakan Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon.
Adapun kriteria tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi telah dibuka hingga 20 Oktober mendatang. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring melalui link resmi milik BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/.