Dalam upaya mendorong penyelesaian konflik secara damai, Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi proses mediasi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial NW (39) dan MPR (30) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan jasa pembuatan SIM palsu.