Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya mengimbau kepada para sopir roda empat untuk tidak sembarangan melakukan parkir kendaraan secara sembarangan. Khususnya di kawasan SPBU Jalan S. Parman, Kota
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendorong dan mendukung Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/4
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya lebih serius dalam mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Pembongkaran Eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)Â menjadi sorotan masyarakat. Gedung tersebut saat ini mulai dibongkar.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui dinas terkait memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi para juru parkir agar bertindak sesuai aturan.
Tak sedikit pengguna mobil yang langsung menyalakan perangkat Air Conditioner (AC) mobil, ketika mereka masuk ke dalam kabin, walaupun mobil saat itu telah lama diparkir di area terbuka yang terpapar panasnya sinar matahari.
Alasannya agar suhu di kabin segera netral karena sangat panas setelah sebelumnya berjam-jam di parkir di area terbuka dan terkena paparan sinar matahari secara langsung.
Penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, terus berlanjut. Perkara dugaan pungli tersebut, saat ini ditangani oleh Subdit/1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan masih dalam tahap proses penyelidikan.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) memberikan tanggapan terkait pernyataan salah satu aktivitis penggiat sosial masyarakat Kalimantan Tengah, Menteng Asmin perihal pengelolaan parkir.
Misal pengelolaan parkir di kawasan Taman Wisata Kuliner Sanggumang Jalan Yos Sudarso Kota Palangkaraya, menurut SKY diperlukan komitmen Dinas Perhubungan untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dikatakannya perlu adanya evaluasi untuk melihat apakah hal tersebut bersifat merugikan atau tidak. Tentunya dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan.