Dengan berlakunya undang-undang Nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Berdampak dengan perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk melakukan hal tersebut. Pemkab Kotim telah membuat Ranperda. Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah telah disetujui dan sepakati menjadi Perda