Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum praperadilan itu diajukan Sahbirin Noor ke PN Jaksel, pada Kamis (10/10).
Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang akrab disapa Haji Isam menyatakan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menelisik harta kekayaan pria yang karib disapa Paman Birin, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (9/10), memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24.896.076.273 atau Rp 24,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turut menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK saat ini baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Nooratau akrab dipanggil Paman Birin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.