Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Calon Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin mengatakan, visi Mura Emas yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2008-2028 sudah diganti menjadi RPJPD 2025-2045.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Nuryakin – Doni atau akrab disapa pasangan ‘NURANI’, mendapat dukungan dari para damang atau kepala adat yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan dukungan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin sebagai Bakal Calon Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mura Doni sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.