Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengejutkan Kota Palangka Raya. Seorang wanita berinisial RA (40 tahun) yang diduga menjadi korban TPPO di Irak, telah berhasil dipulangkan ke Palangka Raya setelah melalui perjuangan panjang bersama berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum Kalimantan Tengah.