Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atau Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan, Adhian Noor menyebutkan jika masyarakat adat punya peran dalam perkembangan pembangunan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan surat keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di Kelurahan Mungku Baru, Kota Palangkaraya. Begitu juga dengan Desa Parentei dan Desa Bereng Malaka di Kabupaten Gunung Mas. Penyerahkan surat keputusan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kaltengt, Senin (13/11).