PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menanggapi santai terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 batal berakhir pada tahun 2024.