Sejumlah birokrat masuk dalam bursa pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk segera mundur dari status abdi negara jika ingin ikut berkontestasi dalam pilkada serentak.