Sudah dua kali gagal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), namun Muhammad Rudini Darwan Ali tetap ngotot dan tidak patah semangat.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan terpilih yang maju Pilkada 2024, wajib mundur dari posisinya sebagai anggota dewan terpilih.
Aturan mundur sebagai anggota legislatif akan diberlakukan KPU kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 di semua tingkatan, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.