Bripda Muhammad Seili,21, tertunduk lesu usai ditetapkan tersangka sebagai pelaku pembunuhan Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla,20,
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.