Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap pengelolaan obat-obatan, khususnya pada tahap akhir pemusnahan obat kedaluwarsa.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen tegas dalam menegakkan aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).