Dua pemuda menjadi terdakwa atas nama Nur Shokib dan Feris, setelah sebelumnya ditangkap warga lantaran mencuri sebuah sepeda motor, di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, bulan Oktober 2024 lalu.
Gara-gara menggelapkan BBM milik perusahaan. Seorang pemuda Terdakwa Rengat, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pada Kamis (29/8) ia mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.