Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang melibatkan pemanfaatan seseorang dengan cara memaksa, mengancam, menipu, atau menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis untuk tujuan eksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau bentuk eksploitasi lainnya.