Akhir-akhir ini kita dihadapkan pada isu hukum tentang segera dilakukannya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang keberlakuannya didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 1981. Hal itu dapat dipahami karena memang sudah saatnya ada perubahan terhadap pasal-pasal dalam KUHAP setelah masa lebih dari 44 tahun.