Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memusnahkan kelebihan surat suara dan kondisi rusak, Selasa (13/2/2024). Jumlah surat suara yang diketahui kelebihan dan rusak tersebut sebanyak 1155 lembar. Temuan itu pun langsung dilakukan pemusnahan dengan cara membakar.