Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di ruang Command Center Ka
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah. Mengajak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka. Menurutnya, memiliki sertifikat tanah adalah langkah penting guna memastikan kepastian hukum. Serta mencegah potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.