Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat kurang mampu di sekitar Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Rutan dan Lapas).