Berdasarkan informasi, santri FA (13) yang tega membunuh gurunya atau ustazah STN (35) tidak ditahan pihak kepolisian dan hanya wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian mengikuti aturan hukum yang menyatakan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dan hanya wajib lapor ke Polresta Palangkaraya.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Rangkaian kegiatan Festival Ramadan 1445 H dengan tajuk Kolaborasi Sejuta Cinta Kemenag, Baznas Kota Palangkaraya dan LAZ, Ramadan Asik Bersama Gusmen Yaqut Cholil Qoumas yang serentak diikuti secara zoom meeting dan disiarkan juga secara live streaming YouTube Kemenag Palangkaraya, pemecahan rekor MURI pemberian bantuan sembako untuk 1,2 juta tembus menjadi 1,5 juta bantuan sembako.