KASUS pelecehan seksual makin meningkat hari demi hari, bahkan tidak jarang kita menyaksikan kejadian pelecehan seksual terjadi di sekitar kita. Pelecehan seksual merupakan sebuah tindakan tercela yang yang melibatkan unsur seksual serta dilakukan secara verbal, fisik, nonverbal maupun melalui dunia maya, sehingga menyebabkan korban yang menerimanya merasa tertekan, tidak nyaman, permasalahan fisik hingga permasalahan psikologis.
Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/6) dibuka Asisten III Sekda Pulang Pisau Andriani mewakili Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.