Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, H. M. Khemal Nasery, mengimbau seluruh pedagang di Kota Palangkaraya untuk tidak menjual makanan kedaluwarsa. Terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Hal ini, mengingat peningkatan konsumen terhadap makanan dan bahan pokok selama bulan Desember.
Satpol PP Kota Palangkaraya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap baliho yang masa izinnya telah habis.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang telah kedaluwarsa. Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik jalan protokol di Kota Palangka Raya untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, Rabu (16/10/2024).
Di bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, seluruh warga Kabupaten Katingan diingatkan untuk tetap waspada saat membeli makanan dan minuman. Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus, menekankan pentingnya memeriksa masa kedaluwarsa produk sebelum membeli.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli parsel lebaran.