Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Camelia Catharina Pasandaran menilai aturan di dalam RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi berpotensi mengganggu peran pers sebagai watchdog atau anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi.
Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers. "RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).