Hingga saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Palangkaraya. Kemudian rumitnya alur penyelesaian menjadi alasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY) untuk mengusulkan pembentukan tim. Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah.
Terdakwa Madi Goening Sius melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.
Terdakwa diberikan kesempatan membacakan pembelaannya pada agenda sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (19/6). Penasehat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor juga ikut membacakan nota pembelaan kliennya itu. Â Mahdianor menganggap, dalam dakwaan JPU berdasarkan fakta persidangan tidak dapat dibuktikan.