Empat pria terdakwa kasus perjudian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Mereka adalah Agus Frangki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.
Maraknya aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan bola gulir di wilayah Kabupaten Lamandau. Membuat sejumlah warga di daerah setempat menjadi geram. Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, membenarkan jika ada perjudian sabung ayam dan bola gulir
Empat orang penjudi ini hanya bisa pasrah saat hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis. Keempat nya masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Aksi perjudian yang kerap kali membuat keresahan akhirnya dibongkar jajaran kepolisian. Beberapa masyarakat yang diduga ikut melakukan aksi tersebut diamankan. Para pelaku diamankan di lokasi arena perjudian di wilayah Desa Kinjil Kecamatan Kotawaringin Lama